Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang Harus Anda Ketahui

IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang Harus Anda Ketahui

KPAI Kecam Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Minta Aparat Bertindak Tegas yang Harus Anda Ketahui

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Kreasi Media
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Kreasi Media
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»BNN Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan, 2 Orang Ditangkap yang Harus Anda Ketahui
Terkini

BNN Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan, 2 Orang Ditangkap yang Harus Anda Ketahui

penulisBy penulis2 Agustus 2026 6:28 PM003 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Medan, Analisnews.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 92 kilogram yang merupakan jaringan lintas provinsi Aceh-Medan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai kurir dan penerima barang.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman ganja dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menuju Kota Medan pada (28/7/2026).

“Tim memperoleh informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Gayo Lues menuju Medan menggunakan satu unit mobil,” kata Tatar, Jumat (31/7/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa ganja pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas kemudian menghentikan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver bernomor polisi BK 1596 RS dan melakukan penggeledahan. Dari dalam mobil ditemukan tiga karung goni berisi 92 bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 92 kilogram atau 92.960,3 gram.

“Ditemukan barang bukti berupa 92 kilogram narkoba jenis ganja, dan seorang tersangka berinisial J yang berperan sebagai kurir,” ujarnya.

Setelah menangkap kurir, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial SS alias U yang diduga sebagai penerima atau penyimpan barang. Tersangka ditangkap di depan minimarket di Simpang Deli Tua, Jalan Bunga Rampe IV, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka di Perumahan River Valley Blok 44 Nomor 15, Jalan Bunga Rampe IV. Dari lokasi tersebut ditemukan satu bungkus plastik berisi ganja dengan berat bruto 7,2 gram.

“Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Tatar.

Dari pengungkapan di tiga lokasi tersebut, BNNP Sumut menyita barang bukti berupa 92 bungkus ganja dan satu bungkus plastik ganja dengan total berat bruto 92.967,5 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta tiga unit telepon seluler milik para tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

BNNP Sumut memperkirakan penyitaan ganja seberat 92 kilogram tersebut menyelamatkan sekitar 18.500 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleHabiburokhman Apresiasi BNN Usai Bongkar Jaringan Ganja Gayo-Medan, Sita 93 Kg yang Harus Anda Ketahui
Next Article Lailatul Ijtima’ dan Pelantikan Pengurus Anak Ranting NU RW 08 Resmi Digelar di Kelurahan Wijaya Kusuma yang Harus Anda Ketahui
penulis

Related Posts

IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang Harus Anda Ketahui

11 Agustus 2026 11:56 PM

IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang Harus Anda Ketahui

11 Agustus 2026 11:11 PM

KPAI Kecam Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Minta Aparat Bertindak Tegas yang Harus Anda Ketahui

9 Agustus 2026 2:11 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

SMK Harapan Jaya Cengkareng Laksanakan MPLS Bagi Siswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027 yang Harus Anda Ketahui

13 Juli 2026 5:51 PM9 Views

Dukung Agenda Pembangunan Nasional, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Beri Apresiasi kepada Presiden Prabowo

6 Juni 2026 11:05 AM4 Views

Al-Zaytun Gelar Turnamen Sepak Bola Piala 307, Rayakan Milad Syekh Al-Zaytun ke-80 yang Harus Anda Ketahui

19 Juli 2026 6:50 AM3 Views
© 2026 kreasimedia. Designed by kreasimedia.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.