Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MWC NU Grogol Petamburan Gelar Seleksi Lomba Hadroh Peringati Hari Santri Nasional 2026 yang Harus Anda Ketahui

Gebrakan Midnight Jakarta Band Usung Rock N’ Roll Bernyawa, Rilis “USST” yang Harus Anda Ketahui

Sinergi RANS Entertainment dan MNC Group Sebagai Official Broadcast Partner ASEAN Shopee Cup yang Harus Anda Ketahui

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Kreasi Media
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
Kreasi Media
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur yang Harus Anda Ketahui
Terkini

Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur yang Harus Anda Ketahui

penulisBy penulis19 Juli 2026 11:55 AM001 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Beredar sebuah unggahan video singkat di media sosial tiktok dengan akun @kusuma_lovers_007 yang menyebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar menjelaskan korupsi yang dilakukan secara syariah dan prosedur yang tepat, aman.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa narasi dibolehkannya korupsi tersebut merupakan informasi palsu alias hoaks yang mencatut nama Kemenag dan Menag Nasaruddin Umar.

“Menteri Agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam video tersebut,” tegas Thobib di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Thobib menambahkan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi merupakan agenda yang terus diikhtiarkan Kemenag melalui berbagai kebijakan dan program.

“Yang paling terbaru, Kemenag bersama KPK menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi,” ungkap Thobib.

Dalam kesempatan tersebut, Menag menyatakan dukungan penuh bahkan meminta KPK untuk mengawasi Kemenag secara ketat. Dengan demikian, Kemenag dapat melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi.

Kemenag mengimbau para pihak agar tidak melakukan penyesatan informasi. Kepada masyarakat, Kemenag berharap agar selalu melakukan verifikasi informasi yang beredar di media sosial. Informasi resmi Kemenag dapat diperoleh melalui situs kemenag.go.id.

Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari paparan penyebaran informasi palsu yang dapat menyesatkan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAl-Zaytun Gelar Turnamen Sepak Bola Piala 307, Rayakan Milad Syekh Al-Zaytun ke-80 yang Harus Anda Ketahui
Next Article Tim Alumni MAZ Taklukkan Tim Karyawan MAZ 5-1 di Piala 307 yang Harus Anda Ketahui
penulis

Related Posts

MWC NU Grogol Petamburan Gelar Seleksi Lomba Hadroh Peringati Hari Santri Nasional 2026 yang Harus Anda Ketahui

17 Oktober 2026 9:09 PM

Gebrakan Midnight Jakarta Band Usung Rock N’ Roll Bernyawa, Rilis “USST” yang Harus Anda Ketahui

3 Oktober 2026 7:12 AM

Sinergi RANS Entertainment dan MNC Group Sebagai Official Broadcast Partner ASEAN Shopee Cup yang Harus Anda Ketahui

28 September 2026 7:32 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

SMK Harapan Jaya Cengkareng Laksanakan MPLS Bagi Siswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027 yang Harus Anda Ketahui

13 Juli 2026 5:51 PM9 Views

Dalam “Trauma”, NADI Memilih Sendiri Sebelum Kembali Membuka Hati yang Harus Anda Ketahui

9 September 2026 6:10 PM5 Views

Petaka Gunung Welirang Usung Kisah Mistis dari Pendakian Nyata

24 Juni 2026 8:54 PM5 Views
© 2026 kreasimedia. Designed by kreasimedia.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.