Jumat, 25 Juli 2025
Kreasimedia.id, Jakarta Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menunjukkan betapa pentingnya pengaturan distribusi untuk mengontrol harga beras. Ini sangat relevan karena harga beras mengalami peningkatan di daerah produsen dan sekitarnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Mendagri dalam Rapat Koordinasi Terbatas mengenai tindak lanjut arahan Presiden seputar manipulasi harga beras dan beras oplosan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Jumat (25/7/2025). Rapat ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Tito menyatakan bahwa beras adalah komoditas ketiga yang berkontribusi terhadap inflasi setelah bawang merah dan cabai rawit. Bahkan, jumlah wilayah yang mengalami kenaikan harga beras menunjukkan peningkatan pada minggu ketiga Juli 2025 dibandingkan dengan minggu kedua pada periode yang sama. Kenaikan ini dari sebelumnya 178 kabupaten/kota menjadi 205 kabupaten/kota.
Baca Juga:
Usut Beras Oplosan sebagai Kejahatan Korupsi, Kejagung Dinilai Selangkah Lebih Maju
Ia juga mengingatkan akan pentingnya memperhatikan distribusi beras di daerah-daerah terpencil, seperti pulau-pulau dan pegunungan yang banyak bergantung pada transportasi udara. Salah satu kebijakan yang bisa diterapkan adalah memberikan subsidi untuk transportasi komoditas pangan, yang diyakini dapat membantu menstabilkan harga beras di kawasan tersebut.
“Untuk urusan transportasi kita perlu berpikir, untuk mendukung daerah kepulauan, dan gunung yang sulit dijangkau ini,” ujarnya.
Tito juga menekankan perlunya mendorong penggunaan pangan lokal yang kaya karbohidrat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan cara ini, masyarakat tidak hanya bergantung pada beras sebagai sumber pangan utama.
Baca Juga:
Ikut Selidiki Beras Oplosan, Kejagung Segera Koordinasi dengan Polri agar tidak Tumpang Tindih
Di sisi lain, Tito juga membahas mengenai penegakan hukum yang akan diterapkan untuk mengontrol harga beras. Ia menyuarakan agar langkah penindakan harus lebih terfokus pada pelaku usaha atau individu yang melanggar, secara bertahap. Namun sebagai langkah awal, perlu disampaikan peringatan kepada para pelaku usaha untuk segera menyesuaikan harga sesuai dengan peraturan yang ada.
Mendagri memperingatkan agar penegakan hukum tidak mengganggu stabilitas pasokan di pasar, yang dapat menyebabkan kenaikan harga beras. Oleh karena itu, langkah yang harus diutamakan adalah penurunan harga beras, bukan penyegelan komoditas.
“Jadi jika ada yang perlu ditindak, pelakunya bisa diambil tindakan, tapi barang harus tetap tersedia untuk masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga hadir Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Hadi, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah, dan pejabat terkait lainnya. ( Wahyudin )